SeorangMahasiswa Di Tangkap Ditresnarkoba Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Ganja PN Pagar Alam Memutus Bebas Jery Fernando, Kuasa Hukum Siap Laporkan Oknum Satres Narkoba Pagar Alam. Seorang Mahasiswa Di Tangkap Ditresnarkoba Karena Mengedarkan Narkoba Jenis Ganja Pawai Cuwe Lak Meriahkan Tahun Baru Imlek 2569 di Bengkalis. Rabu, 20
Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat,."Bengkalis ANTARA News - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis, Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rumah tahanan. "Memang benar, kita berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis ganja kering dalam sebuah plastik yang diperkirakan seberat 1 kg dari salah satu sel tahanan," ujar Kalapas Bengkalis Agus Pritiatno, di Bengkalis, Kamis. Dikatakannya, informasi tersebut didapatkan dari sejumlah tahanan bahwa ada masuk narkoba ke dalam lapas, kemudian dilakukan razia di sejumlah kamar tahanan blok A yang merupakan narapidana khusus tersangkut perkara narkoba. "Dari informasi tersebut, kita bersama petugas lainnya melakukan razia dan petugas menemukan bungkusan plastik hitam di dalam kamar blok A nomor 12, Selasa sore 7 Agustus 2018. Kemudian barang yang ditemukan langsung ditanyakan kepemilikannya terhadap warga binaan di dalam kamar tersebut. "Salah seorang warga binaan berinisial B mengakui kepemilikan barang dalam bungkusan plastik tersebut. Petugas langsung mengamankan plastik dan pemiliknya," ungkap Kalapas. Dijelaskan Kalapas, setelah mengamankan B pihaknya langsung menghubungi Satnarkoba Polres Bengkalis dan kemudian sejumlah anggota kepolisian datang membuka palstik berwarna hitam tersebut dan ternyata berisi daun ganja kering. "Isi dari bungkusan tersebut memang tidak kita buka, setelah petugas kepolisian datang baru mereka membuka yang isinya ternyata ganja kering," ujar Kalapas. Dari pengakuan B, barang haram tersebut berhasil diselundupkan kedalam lapas dibantu bersama dua rekannya berinisial ZH dan A yang juga merupakan warga binaan lapas Bengkalis. "Mereka memilki peran masing-masing, A merupakan tamping kepala pekerja bertugas membuang sampah yang berperan membawa bungkusan tersebut dari luar dan kemudian diserahkan ke B untuk disimpan, sementara ZH merupakan pemilik barang," papar Kalapas. Diungkapkan, tamping ini memang ada di setiap lapas dan bertugas membantu pekerjaan di areal lapas, kesempatan ini digunakan oleh A menyelundupkan barang haram tersebut. "Ketiga pelaku merupakan tahanan narkoba dan dua di antaranya divonis hukaman penjara 15 tahun, satu orang lagi akan bebas dalam waktu dekat," ujarnya. Atas kejadian ini Lapas akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan dan mengakui kejadian ini merupakan kelalaian petugas dalam mengawasi peredaran narkoba terhadap tamping yang bertugas di Lapas Bengkalis. "Ketiga warga binaan tersebut saat ini ditahan dalam trap sel dan kasus ini ditangani oleh Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," Abdul Razak dan AlfisnardoEditor Kunto Wibisono COPYRIGHT © ANTARA 2018
  1. ኩцаյኢву ւеጆխգ
  2. ዔрጄх ш исօրосрኽμ
Pengungkapankasus ini berawal pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan, terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai
Pekanbaru - Polres Bengkalis Riau menangkap 5 orang yang lagi pesta narkoba. Barang bukti diamankan sekitar 200 gram narkoba jenis Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Jumat 30/3/2018. Abas menjelaskan, ke lima tersangka itu adalah, Yomi Candra 35, Adrizal 38, Jefri 34, Prasetio 24 dan Rafi Zikra 16. Mereka semuanya warga Kota Duri, Kec Mandau, Bengkalis."Mereka ini lagi pesta narkoba di rumah tersangka Yomi. Saat ini para pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abas. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Bahwa di rumah Yomi sering dilakukan traksaksi narkoba. Pihak Polsek Mandau melakukan penyelidikan pada Kamis 29/3 sore hari."Dilakukan penggerebekan di rumah tersangka Yomi. Dari penggerebekan diketahui mereka ada 5 orang yang lagi pesta sabu," kata rumah tersebut, kata Abas, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dalam peket besar yang diperkirakan sekitar 200 gram senilai Rp 250 juta. Selain itu diamankan juga ada 4 paket kecil dari mereka."Di lokasi juga ditemukan alat hisap sabu. Ada uang Rp 3 juta yang diduga hasil penjualan sabu," kata Polres Bengkalis masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok narkoba tersebut. "Kita dalami lagi kasus ini untuk mengungkap dari mana dan siapa pemasoknya," tutup Abas. cha/asp
ResnarkobaPolres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar Yan 15 April 2021 233 views KAMPAR, Diawal bulan Ramadhan 1442-H ini dimana sebagian besar umat muslim berlomba-lomba beribadah untuk meningkatkan keimanannya, ironisnya ada saja orang-orang yang tak peduli dan melakukan hal-hal yang dilarang
Pekanbaru ANTARA - Tiga dari lima terdakwa perkara temuan 37 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, dituntut hukuman mati, sementara dua terdakwa lain dituntut hukuman 20 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Aci Saputra di Bengkalis, Kamis petang, menyatakan tiga terdakwa kasus narkoba yang dituntut mati tersebut adalah Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali. "Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suci Ramadianto alias Uci bin Subandi dengan pidana mati," kata Jaksa Aci membacakan tuntutan untuk terdakwa Suci di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zia Ul Jannah serta hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Annisa Sitawari. Isi berkas tuntutan hukuman mati serupa kemudian dibacakan untuk dua terdakwa kasus narkoba Iwan dan Rozali secara bergantian. Sementara, dua terdakwa lainnya yang dituntut hukuman 20 tahun penjara adalah Dharma Dan Muhammad Aris. Selain penjara, keduanya juga dituntut membayar denda Rp20 miliar subsider tiga bulan kurungan. Juga baca Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah Juga baca Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek Juga baca Petugas sekuriti di Bekasi diringkus karena bawa sabu Proses pembacaan tuntutan kasus narkoba itu sendiri sempat tertunda tiga kali, setelah sebelumnya dijadwalkan pada pekan lalu, awal pekan ini hingga baru terlaksana Kamis petang. Ketiga terdakwa kasus narkoba hanya menunduk lesu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa tersebut. Majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan itu kemudian mempersilahkan mereka mengajukan pledoi atau pembelaan pada pekan depan. Perkara yang menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan narkoba sebanyak 37 kilogram dan pil ekstasi serta pil happy five di suatu kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018 lalu. Polisi yang kala itu menangkap kapal karena kehabisan bahan bakar itu sempat memeriksa dan menggeledah. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu. Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan Polres Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan penemuan narkotika sebesar 37 kilogram. Akhirnya polisi menyeret lima terdakwa di Anggi RomadhoniEditor Ade P Marboen COPYRIGHT © ANTARA 2019
KBRN Bengkalis : Jajaran Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba antar kampung di Depan Desa Teluk Papal Kecamatan Bantan pada Sabtu pekan lalu,Sabtu 14 Nopember 2020. N alias erul (36 tahun) dan MS(19 tahun) keduanya warga

BENGKALIS - Setelah sekian lama masuk daftar pencarian orang DPO, terduga bandar narkoba Jefri alias Jef Separo 24 berhasil diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Sabtu 23/11 malam. Jefri ditangkap setelah buron sejak 25 April 2018. Warga Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu diringkus sekitar pukul WIB. Tepat di depan rumahnya Jalan Utama Jangkang, Desa Jangkang. Jefri merupakan DPO Polsek Bengkalis terkait pengungkapan 55 kg sabu dan ribuan ekstasi sesuai LP/15/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek-Bks pada 25 April 2018. Kemudian LP/16/IV/2018/Riau/Res-BKS/Sek-Bks 25 April 2018. Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu DPO yang diduga sebagai bandar narkoba. "Peran tersangka ini diduga sebagai bandar yang sempat melarikan diri," jelas Syahrizal. Di mana saat itu, ujar Syahrizal ditemukan satu unit koper warna cokelat, satu buah kotak blender, satu tas ransel, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, empat bungkus besar pil ekstasi warna pink, dua unit handphone hp milik Purwanto alias Juliar yang terlebih dahulu diringkus dan sudah menjalani hukuman. Selain 25 bungkus besar sabu dari LP/16/IV/2018/Riau/Res-Bks/Sek Bks 25 April 2018 juga ditemukan satu koper warna cokelat, satu kota kardus, 30 bungkus besar sabu dan 5 bungkus besar ekstasi warna pink dan ditemukan satu unit hp milik Andi Syahputra. "Berdasarkan LP/15/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018 Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap dua orang Dedi Purwanto dan Juliar di pelabuhan Roro Bengkalis saat di mobil travel. Ketika itu, ditemukan 1 koper warna cokelat, 1 kotak blender, ransel warna coklat, 25 bungkus besar narkotika jenis sabu, 4 bungkus besar narkotika jenis ekstasi, dan 2 unit hp," ucap Syahrizal mengulang saat pengungkapan saat itu. Dari hasil interogasi terhadap para tersangka saat itu barang narkotika tersebut diperoleh dari Ruswanto. Sedangkan pemilik barang atas nama Jefri. Kemudian, berdasarkan LP/16/IV/2018/RIAU/RES-BKS/SEK-BKS 25 April 2018, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkalis kembali melakukan penangkapan terhadap Andi Syaputra di rumahnya di Desa Pasiran Kecamatan Bantan, Bengkalis. Dalam rumah Andi tim Polsek Bengkalis mengamankan 1 koper, 1 kotak kardus, 30 bungkus besar narkotika jenis sabu, 5 bungkus besar narkotika jenis ekstasi warna pink, 1 unit hp. Dari interogasi petugas terhadap tersangka Andi Syaputra menjelaskan barang tersebut milik Jefri. "Di saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Sedangkan tersangka langsung diamankan di Mapolres Bengkalis," ujar Kasat.esi

NewsSatu, Lampung Tengah, Selasa 13 Februari 2018- Kedapatan simpan narkoba jenis sabu-sabu YS (33) warga Kecamatan Terbanggi Besar dan SY (38) warga Kecamatan Seputih Agung diamankan Satrekoba Polres setempat. Tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat, jika selama ini mereka menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Laporan Wartawan Muhammad Natsir BENGKALIS- Polres Bengkalis terus mengembangkan perkara kaburnya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Bengkalis Mohammad Azizie terpidana 15 tahun penjara kasus narkoba yang divonis beberapa tahun lalu. Saat ini Polres Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan petugas Lapas Bengkalis. "Sudah kemarin sudah kita tetapkan tiga tersangka, dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan, Minggu 28/1/2018. Tiga tersangka tersebut diantaranya SA, SU dan BK petugas Lapas Bengkalis yang pada saat kaburnya Azizie piket jaga. Meskipun telah dilimpahkan tahap I ketiga tersangka tidak ditahan Polres Bengkalis. Baca Duda Ini Nekat Jual Rumah, Tak Disangka Almarhum Istri Simpan Sesuatu di Balik Tembok, Ternyata Baca Gara-gara Mengantar Tuyul, 10 Driver Online Diringkus Polisi, Kerugian Hingga Rp 300 Juta Baca Pria Ini Mengemis Minta 1 Juta Like Agar Istri Izinkan Anaknya Diberi Nama Goku, Begini Akhirnya "Mereka memang tidak bisa kita lakukan penahanan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun," ungkap Andrie Setiawan. Untuk saat ini, ketiga tersangka baru dijerat pasa 426 KUHP karena ditemukan dugaan unsur kelalaian kaburnya narapida tersebut. "Yang kita limpahkan ke Kejaksaan Bengkalis terkait kelalaian mereka dalam melaksanakan tugas. Kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa sebelum melimpahkan tahap II, " tambahnya. Meskipun baru perkara kelalaian yang dikenakan kepada tiga petugas Lapas ini, Kasat Reskirim juga masih menyelidiki terkait dugaan adanya uang pelicin atau unsur suap yang diterima petugas Lapas sehingga narapidana ini bisa kabur dengan mudah. "Masalah suapnya masih dalam penyelidikan, kita temukan dulu kalau memang ada baru bisa kita naikkan ke penyidikan. Jadi masih tahap penyelidikan, " tegas Kasat Reskrim. RIAUPEMBARUANCOM - Anggota Polsek Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang laki-laki inisial AB alias Indra (23), terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering. Pada pengungkapan Sabtu dini hari (6/1/2018) sekira pukul 02.00 WIB, Kepolisian berhasil menyita barang bukti sekira 1,5 kilogram (kg) diduga Narkoba jenis‎ ganja kering dari tersangka
Home Berita Kabupaten Bengkalis 12 Kg Sabu-sabu Diamankan Polda Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Bengkalis Selasa, 18 Desember 2018 1310 WIB Polda Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas Bengkalis PEKANBARU CAKAPLAH - Jajaran Polda Riau mengamankan 12 kilogram sabu-sabu di daerah Bengkalis. Penangkapan ini terungkap saat menangkap seorang kurir yang membawa paket narkoba yang dikemas dalam sebuah Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono, mengatakan bahwa dalam siklus peredaran narkoba, jelang akhir tahun memang cenderung meningkat. Barang-barang tersebut dipesan untuk digunakan jelang pergantian yang dilakukan tim Resnarkoba Polda Riau terjadi 9 Desember lalu di Bengkalis. Saat itu tim yang sudah memperoleh informasi mengamankan 12 Kg sabu-sabu dari seorang kurir bernama menariknya, peredaran ini dikendalikan oleh tiga orang napi dari dalam Lapas Bengkalis. Tiga orang tersebut juga tengah menjalani masa hukuman atas tindak pidana narkoba sebelumnya. Selama di lapas mereka ditemukan menggunakan HP untuk berkoordinasi dengan kurir."Tiga napi ini masing-mesing berinisial I, U dan T sudah kita periksa. Kita juga pastikan bahwa tidak ada keterlibatan sipir di sana," ungkap Haryono, Selasa 18/12/2018Haryono menjelaskan Napi berinisial I sudah menjalani masa kurungan tiga tahun dari vonis enam tahun yang diterimanya. Sedangkan U sudah menjalani hukuman penjara satu tahun dari enam tahun vonis. Dan T sudah menjalani pidana enam tahun dari pidana 12 tahun yang diterimanya "Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. Akan dijemput seseorang yang masih DPO," jelas penangkapan tersebut disita 12 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam jerigen, tiga unit HP, uang tunai Rp dan jam tangan rolex. Pelaku terancam dipidana 20 tahun penjara."Untuk barang kita perkirakan berasal dari Malaysia. Hingga saat ini juga pengembangan masih dilakukan," cakap Haryono. Untuk saran dan pemberian informasi kepada silakan kontak ke email redaksi Berita Lainnya Selasa, 02 November 2021 Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan Senin, 01 November 2021 Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri Senin, 01 November 2021 Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20 Minggu, 31 Oktober 2021 Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA Berita Pilihan Selasa, 26 April 2022 DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin ! Selasa, 26 April 2022 Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto Hari Kamis Paripurna Selasa, 26 April 2022 Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri Selasa, 26 April 2022 CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya... Selasa, 26 April 2022 Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang Senin, 28 Maret 2022 Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing Minggu, 27 Maret 2022 Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan Selasa, 26 April 2022 PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei Selasa, 26 April 2022 Parisman 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru Topik Senin, 12 Desember 2022 Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi Selasa, 08 Januari 2019 Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat Minggu, 06 Januari 2019 Mega Training 'Magnet Rezeki' Minggu, 06 Januari 2019 Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan Jumat, 16 Juni 2023 Pengurus HIPMI Pekanbaru Periode 2023-2026 Dilantik, Ini Pesan dari Ketua Terpilih Kamis, 15 Juni 2023 Akan Disebar ke Pelosok Riau, Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban, Banyak Kemudahannya.. Kamis, 15 Juni 2023 Ada yang Baru Nih! Siak Bakal Miliki Wisata Berkuda Kamis, 15 Juni 2023 Anggota DPR Dorong Penguatan Regulasi untuk Lindungi Pekerja Migran Rabu, 07 Juni 2023 Strategi HRD Terbaik untuk Meningkatkan Kinerja Tim dan Produktivitas Perusahaan Selasa, 06 Juni 2023 Dengan Menabung di bank bjb Bisa Nonton Konser Sobat Festival 2023 Selasa, 16 Mei 2023 Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk... Minggu, 07 Mei 2023 7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia Kamis, 02 Maret 2023 Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu Rabu, 01 Maret 2023 Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023 Selasa, 28 Februari 2023 Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB Kamis, 23 Februari 2023 Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru Senin, 12 Juni 2023 Kamera Samsung Galaxy A54 5G Miliki Kemampuan Fotografi Canggih Minggu, 28 Mei 2023 Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit Selasa, 16 Mei 2023 Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia Selasa, 11 April 2023 Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM Senin, 29 Mei 2023 dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026 Selasa, 02 Mei 2023 Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan Rabu, 12 April 2023 Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga Sabtu, 18 Maret 2023 Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang Kamis, 15 Juni 2023 Pakar Hukum KI Unilak Irawan Harahap Dorong Perguruan Tinggi di Riau Daftarkan Paten Rabu, 14 Juni 2023 Pertama di Sumatera, Fakultas Kedokteran Univrab Sediakan Bahan Ajar Anatomi Cadaver Plastinasi Manusia Utuh Rabu, 14 Juni 2023 Milad Ke-15, Umri Berangkatkan Umrah Dosen hingga Cleaning Service Senin, 12 Juni 2023 Student Fair UIR 2023, Kenalkan Siswa-siswi Sekolah Suasana Belajar di Kampus Rabu, 03 Mei 2023 Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim Rabu, 05 April 2023 Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin Selasa, 04 April 2023 Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau Jumat, 03 Maret 2023 Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana Terpopuler Foto Kamis, 16 Maret 2023 Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh Senin, 13 Februari 2023 Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen Selasa, 31 Januari 2023 7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2 Senin, 30 Januari 2023 Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas Rabu, 09 Oktober 2019 Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz Rabu, 09 Oktober 2019 Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai Rabu, 09 Oktober 2019 Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil Rabu, 09 Oktober 2019 Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan Selasa, 09 Mei 2023 Penguatan Moderasi Beragama Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain Minggu, 16 April 2023 Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau Rabu, 12 April 2023 Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya Rabu, 15 Maret 2023 340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru Indeks Berita
. 490 457 479 165 428 453 11 407

penangkapan narkoba di bengkalis 2018