Iniadalah kejadian yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada awal Maret 2022, orang yang sama ini mendatangi kediaman Tuan Bazoka tanpa alasan yang jelas. Kali itu dia datang di malam hari sekitar pukul 19.00, dia masuk tanpa menyapa siapapun yang ada di situ (masuk diam-diam), dan keamanan kediaman Tuan Bazoka langsung mengamankannya dengan

Pertanyaan Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bidโ€™ah? Mohon penjelasannya. Jawaban Alhamdulillahi rabbil alamin, ash-shalatu was salamu ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmaโ€™in. Amma baโ€™du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูุตูŽู„ูู‘ูŠ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฎูู…ู’ุฑูŽุฉู โ€œRasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah sejenis kain.โ€ HR. al-Bukhari Muslim no. 513 Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฏููŠุซู ูŠูŽุฏูู„ูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ู„ุง ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุจูุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุณูŽู‘ุฌูŽู‘ุงุฏูŽุฉู ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฎูุฑูŽู‚ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ู’ุฎููˆุตู ุฃูŽูˆู’ ุบูŽูŠู’ุฑู ุฐูŽู„ููƒูŽ , ุณูŽูˆูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุตูŽุบููŠุฑูŽุฉู‹ ุฃูŽูˆู’ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ูƒูŽุจููŠุฑูŽุฉู‹ ูƒูŽุงู„ู’ุญูŽุตููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุณูŽุงุทู ู„ูู…ูŽุง ุซูŽุจูŽุชูŽ ู…ูู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุญูŽุตููŠุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุจูุณูŽุงุทู ูˆูŽุงู„ู’ููŽุฑู’ูˆูŽุฉู โ€œHadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.โ€ Nailul Authar, 2/139 Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Iftaโ€™ menjelaskan ูˆุฃู…ุง ุชุตูˆูŠุฑ ู…ุง ู„ูŠุณ ููŠู‡ ุฑูˆุญ ู…ู† ุฌุจุงู„ ูˆุฃู†ู‡ุงุฑ ูˆุจุญุงุฑ ูˆุฒุฑุน ูˆุฃุดุฌุงุฑ ูˆุจูŠูˆุช ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ุฏูˆู† ุฃู† ูŠุธู‡ุฑ ููŠู‡ุง ุฃูˆ ุญูˆู„ู‡ุง ุตูˆุฑ ุฃุญูŠุงุก ูุฌุงุฆุฒ ุŒ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู„ูŠู‡ุง ู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ ู„ุดุบู„ู‡ุง ุจุงู„ ุงู„ู…ุตู„ูŠ ุŒ ูˆุฐู‡ุงุจู‡ุง ุจุดูŠุก ู…ู† ุฎุดูˆุนู‡ ููŠ ุตู„ุงุชู‡ ุŒ ูˆู„ูƒู†ู‡ุง ุตุญูŠุญุฉ โ€œAdapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.โ€ Fatawa al-Lajnah, 6/180 Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃู‚ููŠู…ููˆุง ุตููููˆููŽูƒูู…ู’ุŒ ูˆุชูŽุฑูŽุงุตูู‘ูˆุงุŒ ูุฅู†ูู‘ูŠ ุฃุฑูŽุงูƒูู…ู’ ู…ูู† ูˆุฑูŽุงุกู ุธูŽู‡ู’ุฑููŠ โ€œLuruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.โ€ HR. al-Bukhari Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, ูˆูƒุงู†ูŽ ุฃุญูŽุฏูู†ูŽุง ูŠูู„ู’ุฒูู‚ู ู…ูŽู†ู’ูƒูุจูŽู‡ู ุจู…ูŽู†ู’ูƒูุจู ุตูŽุงุญูุจูู‡ูุŒ ูˆู‚ูŽุฏูŽู…ูŽู‡ู ุจู‚ูŽุฏูŽู…ูู‡ู โ€œSetiap orang dari kami para sahabat, merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.โ€ HR. al-Bukhari Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu โ€™anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฃู‚ูŠู…ูˆุง ุงู„ุตููˆู ูˆุญุงุฐูˆุง ุจูŠู† ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ูˆุณุฏูˆุง ุงู„ุฎู„ู„ ูˆู„ูŠู†ูˆุง ุจุฃูŠุฏูŠ ุฅุฎูˆุงู†ูƒู… ุŒ ูˆู„ุง ุชุฐุฑูˆุง ูุฑุฌุงุช ู„ู„ุดูŠุทุงู† ูˆู…ู† ูˆุตู„ ุตูุง ูˆุตู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู† ู‚ุทุน ุตูุง ู‚ุทุนู‡ ุงู„ู„ู‡ โ€œLuruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.โ€ HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab ุจูŽุงุจ ุฅูู„ู’ุฒูŽุงู‚ู ุงู„ู’ู…ูŽู†ู’ูƒูุจู ุจูุงู„ู’ู…ูŽู†ู’ูƒูุจู ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ู ุจูุงู„ู’ู‚ูŽุฏูŽู…ู ูููŠ ุงู„ุตูŽู‘ููู‘ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ูู‘ุนู’ู…ูŽุงู†ู ุจู’ู†ู ุจูŽุดููŠุฑู ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ูŽ ู…ูู†ูŽู‘ุง ูŠูู„ู’ุฒูู‚ู ูƒูŽุนู’ุจูŽู‡ู ุจููƒูŽุนู’ุจู ุตูŽุงุญูุจูู‡ู โ€œBab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nuโ€™man bin Basyir berkata aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.โ€ Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jamaโ€™ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan ูˆู„ูƒู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุชูŽู‘ุฑุงุตูู‘ ุฃู† ู„ุง ูŠูŽุฏูŽุนููˆุง ููุฑูŽุฌุงู‹ ู„ู„ุดูŠุงุทูŠู† ุŒ ูˆู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุชูŽู‘ุฑุงุต ุงู„ุชูŽู‘ุฒุงุญู… ุ› ู„ุฃู† ู‡ู†ุงูƒ ููŽุฑู’ู‚ุงู‹ ุจูŠู† ุงู„ุชูŽู‘ุฑุงุตูู‘ ูˆุงู„ุชูŽู‘ุฒุงุญู… โ€ฆ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุจูŠู†ูƒู… ููุฑูŽุฌ ุชุฏุฎู„ ู…ู†ู‡ุง ุงู„ุดูŠุงุทูŠู† ุ› ู„ุฃู† ุงู„ุดูŠุงุทููŠู† ูŠุฏุฎู„ูˆู† ุจูŠู† ุงู„ุตูู‘ููˆูู ูƒุฃูˆู„ุงุฏ ุงู„ุถุฃู† ุงู„ุตูู‘ุบุงุฑู ุ› ู…ู† ุฃุฌู„ ุฃู† ูŠูุดูˆูู‘ุดูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุตู„ูŠู† ุตู„ุงุชูŽู‡ู… โ€œNamun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash merapatkan dan at-tazahum rapat yang sangat rapat โ€ฆ maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.โ€ Asy-Syarhul Mumthiโ€™, 7/3-13 Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama. Wallahu aโ€™lam, semoga Allah taโ€™ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI BANK SYARIAH YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 ๐Ÿ” Cara Ruqyah Mandiri, Aamiin Yang Benar, Baca Quran Png, Gambar Makhluk, Menunggu Kelahiran Buah Hati, Doa Perlindungan Untuk Anak, Do A Mandi Wajib Setelah Bersetubuh KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28

DariAbu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : โ€œ Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu rakaโ€™at) dan siapa yang mendapatkan rukuโ€™, bererti ia mendapat satu rakโ€™at dalam sholat (nya)โ€.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID WVtGvEINDm8qKW7PN7Y6Di7hnV7D1YvxHe7TBRg2gn4UtwC2aPXV-g== KarpetMasjid. Karpet masjid sangat mudah ditemui di tiap-tiap tempat ibadah khususnya umat islam, yaitu di masjid ataupun di mushola.. Pertanyaannya adalah, Bagaimana perasaan kita saat melihat kondisi masjid yang selama ini dipakai untuk beribadah dan sholat berjamaah, ternyata kondisi karpetnya sudah tidak layak, usang, berlubang dimana-mana, kotor, dan bahkan tidak
0 Comments A+ a- Forum Ilmiyah KarangAnyar ใƒผใƒผใƒผ๐Ÿ•‹๐Ÿ•Œใƒผใƒผใƒผ ใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผ HUKUM SHOLAT DIATAS SAJADAH YANG ADA GAMBAR KA'BAH DAN MASJID ใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผใƒผ ๐Ÿ•‹ ุญูƒู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุณุฌุงุฏุฉ ุงู„ุชู‰ ููŠู‡ุง ุตูˆุฑุฉ ุงู„ูƒุนุจุฉ ูˆ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุงู„ู†ุจูˆูŠ ... ๐Ÿ’บ ู„ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุจุงุฒ -ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูŠู‚ูˆู„ โ” ูŠูˆุฌุฏ ุนู„ู‰ ุจุนุถ ุงู„ุณุฌุงุฏุงุช ุงู„ุชู‰ ู†ุตู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ุง ุตูˆุฑ ุฎุงุตุฉุจุงู„ูƒุนุจุฉ ูˆุงู„ู…ุณุฌุฏ ุงู„ู†ุจูˆูŠ ุ› ูู…ุง ุงู„ุญูƒู…ุŸ ๐Ÿ“ฉ ุงู„ุฌูˆุงุจ ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ู„ุง ูŠุตู„ู‰ ุนู„ูŠู‡ุง ู„ุฃู† ุงู„ูˆู‚ู ุนู„ู‰ ุงู„ูƒุนุจุฉ ูˆุงู„ูˆุทุฆ ุนู„ูŠู‡ุง ู†ูˆุน ู…ู† ุงู„ุฅู‡ุงู†ุฉ ุŒ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชุตูˆูŠุฑ ุงู„ูƒุนุจุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ูุฑุด ุŒ ูˆูŠู†ุจุบูŠ ู„ู…ู† ุฑุขู‡ุง ุฃู† ู„ุง ูŠุดุชุฑูŠ ุงู„ุณุฌุงุฏ ุงู„ุชู‰ ุนู„ูŠู‡ุง ุตูˆุฑ ุงู„ูƒุนุจุฉ ู„ุฃู†ู‡ุง ุฅู† ูƒุงู†ุช ุฃู…ุงู…ู‡ ู„ุง ุชุดูˆุด ุนู„ูŠู‡ ูˆุฅู† ูƒุงู†ุช ุชุญุช ุฑุฌู„ูŠู‡ ููŠู‡ ู†ูˆุน ู…ู† ุงู„ุฅู‡ุงู†ุฉ ูุงู„ุฃุญูˆุท ู„ู„ู…ุคู…ู† ุฃู† ู„ุง ูŠุณุชุนู…ู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุณุฌุงุฏุงุช. _________________________ ๐Ÿ“ P E R T A N Y A A N ๐Ÿ•‹ Didapati pada sebagian sajadah yang kami buat shalat padanya terdapat gambar ka'bah dan masjid Nabawi, maka bagaimana hukumnya โ”โ“ ๐Ÿšง J A W A B A N ๐Ÿ’บ As-Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah ta'ala mengatakan ๐Ÿ•Œ โ Seyogyanya tidak shalat di atasnya karena berdiri di atas gambar ka'bah dan menginjak di atasnya merupakan bentuk dari penghinaan Tidak boleh menggambar ka'bah di atas permadani, dan seyogyanya bagi yang melihatnya untuk tidak membeli sajadah yang terdapat gambar ka'bah, dikarenakan bila berada di depannya akan memberi was-was padanya ketika shalat, dan bila di bawah kedua kakinya merupakan bentuk penghinaan. Yang lebih selamat bagi mukmin untuk tidak menggunakan sajadah tersebut. โž ๐ŸŒŽ ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€โ โู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ู€ โœ’๏ธFIK ๐Ÿ“ฒ ๐Ÿ–ฅ ๐ŸŒฟ๐ŸŒพ๐ŸŒฟ๐ŸŒพ๐ŸŒฟ๐ŸŒพ๐ŸŒฟ๐ŸŒพ
1Busana yang penuh gambar. Dari Aisyah ra , dia berkata : โ€œRasulullah SAW mengerjakan shalat dengan (mengenakan) khamishah (jenis baju yang terbuat dari bulu) yang ada gambarnya. Ketika telah mengerjakan shalat, beliau bersabda : โ€œPergilah kalian kepada Abu Jahm ibn Hudzaifah dengan khamishah ini. Dan bawalah kepadanya anbijaniyyah (jenis
Hukum Salat Dengan Sajadah Bergambar Pertanyaan Apa hukum salat dengan sajadah yang biasa digunakan untuk salat yang ada gambar masjid. Karena aku pernah mendengar bahwa salat dengan sajadah seperti itu tidak boleh, mohon arahannya semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Salat dengan sajadah seperti itu tetap sah. Walaupun ada gambar masjid atau gambar apa saja, salatnya sah. Akan tetapi disyariatkan bagi orang yang salat agar sajadahnya tidak ada lukisan atau gambar, baik gambar masjid maupun yang lainnya. Sehingga tidak mengacaukan konsentrasi dalam salat. Maka hendaknya sajadah tersebut polos yang tidak ada gambarnya. Sajadah seperti inilah yang sebaiknya dipakai dan sebagai langkah kehati-hatian bagi seorang mukmin. Oleh karenanya dahulu ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam salat dengan kain yang bercorak, maka setelah salam beliau mengembalikan kain itu kepada Abu Jahm dan beliau bersabda, โ€œSesungguhnya corak kain itu telah melalaikanku dari salat. Maksudnya bahwa seorang mukmin hendaknya dalam pelaksanaan shalat memilih pakaian yang tidak menyibukkan pikirannya dan sajadah yang tidak melalaikan atau menyibukkannya. Sajadah tanpa gambar yang bisa menyibukkannya. Narasumber Syaikh Abdul Aziz bin Baz ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ Rujukan Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah Sajadahmasjid biasanya berbentuk karpet dan panjang. Umumnya dalam satu gulungan sajadah masjid, ada beberapa gambar sajadah langsung. Sajadah seperti ini punya ukuran standar lebar 1 โ€“ 1.2 meter dan panjangnya sekitar 6 meter. Jika dihitung dari jumlah orangnya, satu sajadah masjid bisa muat untuk 10 orang jamaah. Pertanyaan Apakah menginjak Kaโ€™bah dan tempat-tempat suci yang ada dalam sajadah shalat itu haram? Ada propoganda yang mengajak embargo tidak membeli sajadah shalat yang ada gembar tempat-tempat suci agar tidak menginjaknya dengan kaki. Apa pendapat syarโ€™i dalam masalah ini? Terimakasih Teks Jawaban yang tidak ada ruh baik benda mati dan tumbuhan serta semisalnya, tidak mengapa, termasuk dalam hal ini Kaโ€™bah dan tempat-tempat suci selama tidak ada gambar orang. Akan tetapi hendaknya jamaah shalat tidak shalat di hadapan gambar atau di sajadah yang gambarnya agar tidak mengganggunya. Telah diriwayatkan oleh Bukhari 373 dan Muslim, 556 dari Aisyah sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mempunyai kelambu yang ada gambarnya, maka beliau melihat selintas gambarnya, ketika selesai beliau mengatakan, ุงุฐู’ู‡ูŽุจููˆุง ุจูุฎูŽู…ููŠุตูŽุชููŠ ู‡ูŽุฐูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุจููŠ ุฌูŽู‡ู’ู…ู ูˆูŽุฃู’ุชููˆู†ููŠ ุจูุฃูŽู†ู’ุจูุฌูŽุงู†ููŠู‘ูŽุฉู ุฃูŽุจููŠ ุฌูŽู‡ู’ู…ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ูŽุง ุฃูŽู„ู’ู‡ูŽุชู’ู†ููŠ ุขู†ููู‹ุง ุนูŽู†ู’ ุตูŽู„ูŽุงุชููŠ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‡ูุดูŽุงู…ู ุจู’ู†ู ุนูุฑู’ูˆูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูู†ู’ุชู ุฃูŽู†ู’ุธูุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู…ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽุฃูŽุฎูŽุงูู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูู’ุชูู†ูŽู†ููŠ โ€œPergi dengan kain ini ke Abu Jahm dan datangkan kain kasar Abu Jahm. Karena ia barusan melenakan dalam shalatku. Hisyam bin Urwah mengatakan dari ayahnya dari Aisyah, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, โ€œSaya barusan melihat gambarnya, sementara saya dalam shalat, saya khawatir menggangguku.โ€ Kata Khomishohโ€™ adalah baju bergaris dari sutera atau wol Kata Al-Aโ€™lamโ€™ adalah ukiran dan hiasan Kata Anbajaniyah adalah kain tebal tidak ada gambar dan ukiran. Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang bergambar dan berhias karena akibat yang dapat mengganggu dan melalaikan jamaah shalat. Bukan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan yaitu karena ada penghinaan tempat suci dengan menginjaknya. Yang nampak hal itu tidak ada penghinaan dalam hal ini. Bahkan sajadah-sajadah ini sangat dijaga oleh pemiliknya dan biasanya menjadikan ruang kosong untuk tempat pijakan kaki. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang sajadah yang ada gambar masjid apakah shalat di atasnya? Maka beliau menjawab, โ€œPendapat kami, hendaknya tidak layak menaruh untuk Imam sajadah yang ada gambar masjid. Karena terdakang mengganggu dan memalingkan pandangannya dan ini mengurangi shalat. Oleh karena itu ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam shalat dengan kain yang ada gambar, beliau melihat selintas gambarnya. Ketika selesai beliau mengatakan, โ€œPergi dengan kain bergambar ini ke Abu Jahm. Dan datangkan kepadaku dengan kain kasar tidak bergambarnya Abu Jahm, karena ia berusan melalaikan shalatku.โ€ Muttafaq alaihi dari hadits Aisyah radhiallahu anha. Kalau seorang Imam tidak tergangu dengan hal itu, karena buta atau karena hal ini seringkali dilewati sehingga tidak ada perhatian dan tidak mengalihkan pandangannya, maka kami berpendapat tidak mengapa shalat di atasnya. Wallahu muwafiq. Selesai dari Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362. Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah, 6/181 pertanyaan, โ€œApa hukum shalat di atas karpet yang ada gambar berbentuk bangunan islami. Sebagaimana karpet yang ada sekarang di masjid-masjid. Dan apa hukum shalat di atasnya kalau ada salibnya. Apakah menghukumi itu gambar salib dengan dua sisi bawah panjang dan atas pendek dengan dua sisi yang sama. Atau dihukumi setiap ada dua garis membentang itu salib. Kami mohon bantuan tentang masalah ini, karena semaraknya ujian hal ini, semoga Allah menjaga anda semua. Jawaban, โ€œPertama, Masjid adalah rumah Allah Taโ€™ala. Dibangun untuk mendirikan shalat, bertasbih kepada Allah siang malam disertai dengan kehadiran hati, kerendahan, kekhusuan dan khusu kepada Allah. Gambar dan hiasan di karpet masjid dan temboknya termasuk yang melalaikan hati dari zikir kepada Allah dan menghilangkan kekhusuan jamaah shalat. Oleh karena itu para ulama salaf memakruhkannya. Selayaknya umat Islam menjauhi hal itu di masjid-masjidnya untuk menjaga kesempurnaan ibadahnya dengan menjauhkan yang melalaikan dari tempat untuk pendekatan diri kepada Allah Tuhan seluruh alam. Mengharapkan pahala nan agung dan tambahan balasan. Adapun shalat di atasnya sah. Kedua, salib adalah syiar orang Kristen, mereka membuatnya di tempat ibadahnya, mereka mengagungkan dan menjadikan hal itu sebagai ikon akan peristiwa dusta dan keyakinan batil yaitu masih Isa bin Maryam sallallahu alaihi wa sallam di salib. Allah Taโ€™ala telah mendustakan terhadap Yahudi dan Nasroni hal itu seraya berfirman Subhanahu wa taโ€™ala ูˆู…ุง ู‚ุชู„ูˆู‡ ูˆู…ุง ุตู„ุจูˆู‡ ูˆู„ูƒู† ุดุจู‡ ู„ู‡ู… โ€œPadahal mereka tidak membunuhnya dan tidak pula menyalibnya, tetapi yang mereka bunuh ialah orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka.โ€ QS. AN-Nisaaโ€™ 157 Maka tidak dibolehkan bagi umat Islam menjadikan hal itu di karpet masjid atau lainnya. Dan jangan dibiarkan, bahkan harus dimusnahkan dengan menghapus dan menghilangkan tanda-tandanya untuk menjauhi kemungkaran dan meninggikan dari penyerupaan orang Nashrani secara umum dan tempat-tempat suci mereka secara khusus. Tidak ada bedanya kalau garis vertikal dalam salib itu lebih panjang dibanding horisontal dan semisal hal itu. Begitu juga kalau sisi atas lebih pendek dari dua garis atau sama dengan yang dibawah.โ€ wallahu aโ€™lam .
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua barang layak dibeli dalam kondisi bekas atau sudah pernah dipakai. Oleh karena itu, ketahui apa saja barang- barang yang tidak boleh dibeli dalam kondisi bekas, sehingga kamu tidak rugi atau mendapatkan hal buruk. Baca juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Membeli Rumah Tua Bekas.
. 309 206 497 72 65 495 436 171

gambar sajadah yang tidak boleh dipakai