Jakarta- Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty akan mendapat Surat Keterangan Pengampunan Pajak setelah membayar uang tebusan. Untuk mendapat 'surat sakti' itu, WP terlebih dulu melaporkan hartanya ke kantor pajak dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Harta (SPH). Petugas pajak akan menghitung jumlah uang tebusan berdasarkan tarif yang berlaku.
Kanalunduhan untuk berbagai formulir perpajakan atas produk hukum tertentu untuk menunjang kepatuhan pajak wajib pajak. Toggle navigation. Masuk . Formulir ini bisa dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Lampiran: . 296 233 261 116 112 214 67 478